KONSULTASI PUBLIK PENYUSUNAN RANWAL RKPD KAB. SIJUNJUNG 2021
Bapppeda Kabupaten Sijunjung mengadakan Konsultasi Publik Penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2021 dengan tema “Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas untuk Pengembangan Potensi Daerah yang Berwawasan Lingkungan, didukung Infrastruktur dan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 12 Februari 2020, bertempat di Balairung Lansek Manih, Muaro Sijunjung.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sijunjung, Yuswir Arifin yang dihadiri oleh Wakil Bupati Sijunjung, Arrival Boy dengan pesertanya adalah seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Walinagari, Organisasi Masyarakat, Organisasi Wanita dan tokoh masyarakat serta seluruh para pamangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Sijunjung.
Kepala Bapppeda Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dalam laporannya, menyampaikan konsultasi publik tersebut, bertujuan untuk penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Tahun 2021. Oleh karena itu, diharapkan adanya masukan-masukan dari peserta terkait dengan permasalahan-permasalahan yang terjadi ditengah-tengah masyarakat saat ini. Maka kegiatan Konsultasi Publik ini dilaksanakan sehari penuh, agar tercapai tujuan dan sasaran yang diharapkan.
Dalam arahannya Bupati Sijunjung menegaskan konsultasi publik ini merupakan pertemuan pemangku publik dalam rangka merumuskan isu-isu aktual yang terjadi saat ini. Untuk itu, agar para peserta dapat memerikan usulan dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan awal RKPD Tahun 2021”. Selain itu, Bupati Sijunjung juga menegaskan, tahun 2021 merupakan masa transisi dari pelaksanaan RPJMD Tahun 2016-2021. Oleh karena itu, diminta Kepala Perangkat Daerah dapat melihat capaian program dan kegiatan pembangunan yang belum dapat dituntaskan sampai tahun 2020. Sehingga tahun 2021 target RPJMD Tahun 2016-2021 dapat tercapai sesuai yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah No. Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang RPJMD Tahun 2016-2021.
Disamping itu, Bupati Sijunjung juga menyampaikan terkait dengan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dievaluasi oleh Menpan-RB mengalami peningkatan dari CC tahun 2018 menjadi B tahun 2019. Kondisi ini menunjukan kinerja Pemerintah Daerah dari sisi perencanaan dan pelaksanaan rencana pembangunan telah selaras dengan tujuan dan sasaran RPJMD. Sehingga penggunaan anggaran pembangunan dapat berjalan secara efektif, efisien dan akuntabel.
Setelah dibuka oleh Bupati Sijunjung, kegiatan Konsultasi Publik ini dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh 2 (dua) narasumber, yaitu; 1) Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si (Kepala Bapppeda Kab. Sijunjung) dengan materi “Arah dan Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sijunjung Tahun 2021” dan 2) Drs. Endi Nazir (Kepala BKAD Kab. Sijunjung) dengan materi “Arah dan Kebijakan Keuangan Kabupaten Sijunjung Tahun 2021”. Kedua materi tersebut, merupakan bahan yang akan didiskusikan dalam kegiatan Konsultasi Publik dan dipandu oleh Asisten Pemerintahan Setdakab, Yenuarita,SH,MH dan dipantau oleh Wakil Bupati Sijunjung.
Secara substansi kedua materi mempunyai keterkaitan satu sama lain terhadap pencapaian target pembangunan Kab. Sijunjung pada Tahun 2021. Benny Dwifa Yuswir, S.STP, M.Si dalam penyampaian materi labih menekankan isu-isu aktual pembangunan yang terjadi saat ini, terutama peningkatan kualitas SDM dan pengembangan potensi daerah yang didukung dengan infrastruktur daerah serta tata kelola pemerintahan yang baik. Sementara itu, Drs. Endi Nazir dalam materinya lebih menitikberatkan kepada upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan kebijakan pembiayaan keuangan tahun 2021.
Berdasarkan hasil diskusi Konsultasi Publik tersebut, disimpulkan bahwa prioritas pembangunan Kabupaten Sijunjung tahun 2021 lebih dipertajam kembali. Sehingga dapat menjawab isu-isu aktual saat ini dalam merumuskan rencana program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2021. Hal ini juga ditegaskan oleh Wakil Bupati Sijunjung agar dalam perumusan rencana program dan kegiatan pembangunan tahun 2021 sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini dan juga mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.