Skip to content
- Kepala Badan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang perencanaan pembangunan daerah, penelitian dan pengembangan.
- Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam menyelenggarakan administrasi badan, meliputi perencanaan dan pelaporan, keuangan dan aset serta kepegawaian dan urrrum serta mengkoordinasikan bidang-bidang.
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan ketatausahaan, ketatalaksanaan, kepegawaian dan organisasi, humas, protokol serta urusan rumahtangga
- Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas menyiapkan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas, melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan berdasarkan juklak /juknis untuk tertibnya administrasi keuangan, mengonsultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan, maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan para kepala sub bagian melalui pertemuan atau rapat untuk menyatakan pendapat.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Program mempunyai tugas penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah, menyiapkan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Bapppeda, menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Bapppeda, koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Bapppeda; dan pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program kegiatan.
- Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas membantu kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan, pendanaan, pengendalian, evaluasi, pelaporan, data dan sistem perencanaan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan dan Pendanaan mempunyai tugas rnernbantu kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan perencanaan dan pendanaan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas mernbantu kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan pengendalian evaluasi dan pelaporan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Data dan Sistem Informasi Perencanaan mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan pen sunan data dan sistem informasi
- Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan penyusunan Perencanaan pembangunan dalam urusan Pendidikan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, Perpustakaan, Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kebudayaan, Ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, kearsipan, administrasi kependudukan dan catatan sipil serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi pemerintahan dan Aparatur mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melakukanan analisis dan perumusan kebijakan prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan dibidang pemerintahan dan apratur pada urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kearsipan dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pernerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Sumber Daya Manusia mempunyai tugas membantu kepala Bidang dalam melaksanakan analisis dan perumusan kebijakan prioritas, strategi dan arah kebijakan, kerangka regulasi, kelembagaan dan pendanaan pada Urusan Pendidikan, Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga, perpustakaan serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Sosial Budaya mempunyai tugas membantu kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi, pelaksanaan kegiatan serta mensinkronkan kegiatan perencanaan pembangunan bidang pemerintahan pembangunan manusia meliputi urusan, Sosial, Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Kebudayaan, Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kepala Bidang Perekonomian Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan memiliki tugas pokok membantu Kepala Badan dalam melaksanakan persiapan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan penyusunan perencanaan pembangunan dalam urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, Perhubungan, kornunikasi dan informatika, Transmigrasi, Persandian, Statistik, Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian, Pariwisata, Kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Urusan Pangan serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup urusan Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Urusan Pariwisata serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup urusan Kehutanan, Energi Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup, Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Urusan Pangan serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan perumu san kebijakan dan penyiapan penyusunan rencana pembangunan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup urusan Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukirnan, Pertanahan, Perhubungan, Kornunikasi dan Informatika, Transmigrasi, Persandian, dan Statistik serta fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan.
- Kepala Bidang Penelitian dari Pengembangan mempunyai tugas membantu kepala badan dalam melaksanakan tugas merencanakan, mengelola, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan urusan pemerintah di Bidang Penelitian dan Pengembangan terkait program dan kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan, pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang sosial dan pemerintahan, ekonomi pembangunan , inovasi dan teknologi.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Penelitian dan Pengembangan Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu kepala bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumen penelitian dan pengembangan Sosial dan pemerintahan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumen penelitian dan pengembangan ekonomi dan pembangunan.
- Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas rnembantu kepala Bidang dalam melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dokumen inovasi dan teknologi.